Sedikit Diskusi
Ada seorang sahabat, seorang adik dan seorang teman diskusi menanggapi postingan saya yang berjudul Ralat Atas Beberapa Tulisan melalui emai. Berikut saya petikan tanggapannya dan juga tanggapan saya atas tanggapannya
Jika kita membaca buku Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama, di situ ada pemaparan bahwa di lapangan anak dari perkawinan lintas agama lebih banyak yang mengikuti agama ibu. Ini dikarenakan intensitas dan frekuensi pertemuan serta edukasi antara ibu dan anak. Dari dasar dan data lapangan ini, ada ulama yang mengharamkan sebaliknya: LAKI-LAKI MUSLIM MENIKAH DENGAN PEREMPUAN NON-MUSLIM HUKUMNYA HARAM. Bagi saya, sepertinya umat islam (pada umumnya) terlalu "dipusingkan" dengan membedakan tindakan dan peran antara muslim dan muslimah dalam ruang publik (muamalah). Umat islam cenderung bersikap anti persamaan antara keduanya. Muslim boleh menjadi pemimpin sedangkan muslimah tidak. Muslimah hanya boleh menjadi pemimpin untuk kaum perempuan saja (begitu juga dengan imam sholat -bila kita memandang Masjid sebagai ruang publik). Muslim boleh poligini, sedangkan muslimah hanya boleh monogini (bagaimana untuk keadaan yang laki-laki lebih banyak dengan perempuan). Dalam hal menikah, muslim boleh menikahi perempuan non-muslim, sedangkan muslimah tidak boleh menikahi laki-laki non-muslim. Istilah islam dan muslim, tidak (selalu) berarti sebagai "lebel", tetapi lebih kepada nilai dan kualitas (manusia). Sangat disayangkan jika manusia (laki-laki dan perempuan) yang secara nilai dan kualitas adalah baik menikah dengan manusia yang secara nilai dan kualitas buruk. JIka
<!–
D(["mb","> kita akan sama dengan kaum "Yahudi" dan "Nasrani" -saya beri tanda kutip
> karena tidak semua Yahudi dan Nasrani seperti itu, yang berbantah-bantah
> bahwa Nabi Ibrahim adalah dari dari kalangannya masing-masing. Allah
> kemudian "mengkritik" mereka bahwa, Ibrahim itu ada sebelum ("lebel") Yahudi
> dan Nasrani ada. Paham "Yahudi dan Nasrani" seperti inilah yang dinamakan
> paham komunalistik, paham eksklusif. Mereka mengkomunalkan nilai dan ajaran
> luhur dengan "lebel". Apabila
> anak Adam meninggal, maka putus lah amalnya. Kecuali tiga, ilmu yang
> bermanfaat, amal jariyah dan anak soleh. (Hadist -mohon maaf jika redaksinya
> salah). Anak Adam tidak dibatasi oleh "lebel" Isalm, Nasrani, Katolik,
> Protestan, Yahudi, Buddha, Hindu dan lainnya. Kita hidup di dunia ini,
> bermasyarakat (salah satunya menikah) atas dasar nilai dan ajaran luhur,
> bukan atas dasar "lebel". Hanya Allah yang tahu kebenarannya
> Salam Usep Hasan Sadikin
>
> Arifullah Ibn Rusyd <ibn.rusyd@gmail.com> wrote: Jika kita membaca buku
> Tafsir Ulang Perkawinan Lintas Agama, di situ ada pemaparan bahwa di
> lapangan anak dari perkawinan lintas agama lebih banyak yang mengikuti agama
> ibu. Ini dikarenakan intensitas dan frekuensi pertemuan dan edukasi ibu dan
> anak. Dari dasar dan data lapangan ini, ada ulama yang mengharamkan
> sebaliknya: MUSLIM MENIKAH DENGAN PEREMPUAN NON-MUSLIM.
> Bagi saya, sepertinya umat islam pada umumnya terlalu "dipusingkan" dengan
> membedakan tindakan dan peran antara muslim dan muslimah dalam ruang publik
",1]
);
//–>kita cenderung mengartikan islam dan muslim bukan kepada nilai dan kualitas, maka kita akan sama dengan kaum "Yahudi" dan "Nasrani" -saya beri tanda kutip karena tidak semua Yahudi dan Nasrani seperti itu, yang berbantah-bantah bahwa Nabi Ibrahim adalah dari dari kalangannya masing-masing. Allah kemudian "mengkritik" mereka bahwa, Ibrahim itu ada sebelum ("lebel") Yahudi dan Nasrani ada. Paham "Yahudi dan Nasrani" seperti inilah yang dinamakan paham komunalistik, paham eksklusif. Mereka mengkomunalkan nilai dan ajaran luhur dengan "lebel". Apabila anak Adam meninggal, maka putus lah amalnya. Kecuali tiga, ilmu yang bermanfaat, amal jariyah dan anak soleh. (Hadist -mohon maaf jika redaksinya salah). Anak Adam tidak dibatasi oleh "lebel" Isalm, Nasrani, Katolik, Protestan, Yahudi, Buddha, Hindu dan lainnya. Kita hidup di dunia ini, bermasyarakat (salah satunya menikah) atas dasar nilai dan ajaran luhur, bukan atas dasar "lebel". Hanya Allah yang tahu kebenarannya
– (seorang sahabat) –
Tanggapan saya :
Terimakasih kepada Saudara Usep yang telah menanggapi tulisan saya. Semoga diskusi ini tetap mengedepankan kejernihan pikiran dan diiringi oleh rasa ingin belajar untuk selalu menambah ilmu (dalam terminologi Nabi Saw ‘mengambil hikmah’).
Ketika saya menanggapi tulisan saudara Usep ini, koneksi internet di kantor sedang putus. Jadi sebelumnya saya mohon maaf kalau dalam tanggapan ini tidak membahas secara detil poin-perpoin atas apa yang dikemukakan saudara Usep (karena saya tidak bisa membaca ulang tulisan saudara Usep).
Tanggapan saya yang pertama adalah "data statistik" yang dikemukan oleh saudara Usep dari buku Fiqh Lintas Agama bahwa "dalam kasus nikah beda agama, ternyata kebanyakan anak mengikuti agama ibunya" bukan agama bapaknya, sehingga dari data ini kita bisa saja menyimpulkan HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG PRIA MUSLIM UNTUK MENIKAH DENGAN WANITA AHLUL KITAB. Ada dua kritik terhadap data ini. Pertama, dari kalimat "dalam kasus nikah beda agama, ternyata kebanyakan anak mengikuti agama ibunya" mengindikasikan bahwa survei dilakukan pada keluarga-keluarga yang TETAP MEMPERTAHANKAN PERBEDAAN AGAMANYA. Dari kalimat itu mengindikasikan bahwa pada survei ini agama si suami dan si istri adalah beda. Menurut saya survei ini ‘SANGAT MENGABAIKAN’ data penting kasus pernikahan beda agama, yaitu ‘tidak menyertakan
D(["mb","representatif untuk mengambil kesimpulan kasus pernikahan beda agama.
Dalam banyak kasus yang saja jumpai, pernikahan antara laki-laki dan
wanita yg berbeda agama kebanyakan berakhir dengan \'istri mengikuti
agama suaminya\'. Kritik kedua, berkaitan dengan kepentingan si pelaku
survei terhadap data tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh saudara
Usep bahwa data tersebut terdapat dalam
buku Fiqh Lintas Agama, suatu buku fiqh yang memang keluar dari
mainstream. Dan ketika kita berbicara tentang \'data statistik\' selalu
saja tidak lepas dari kepentingan. Kemarin kita dihebohkan dengan data
kemiskinan yang dikemukakan oleh presiden SBY, dan pak SBY berargumen
itu dengan menggunakan data statistik. Kita juga pernah dihebohkan
kasus
penelitian yang mengatakan bahwa "perempuan indonesia" sudah 97.5
tidak perawan, itu juga data statistik. Dan saya ketika mendengar dua
kejadian itu (pidato presiden tentang kemiskinan dan pengumuman hasil
survei "perempuan Indonesia" itu) saya hanya tertawa. Statistik dapat
melakukan pembenaran apapun yang ingin kita benarkan. Kalau Usep
pernah baca buku "EHM" John Perkins atau Freakeconomicnya David JC
Levvit disitu terlihat jelas betapa statistik seringkali digunakan
sebagai alat "kebohongan ilmiah" (kita tinggal memanipulasi variabel
bebas dan variabel terikatnya sesuai yang kita inginkan). Untuk
orang-orang yang \'berkepentingan\' terhadap data statistik, statistik
selalu berbicara tentang "realitas buatan" bukan "realitas kenyataan",
selalu mendukung realitas yang ingin dibenarkan. Dari sini akhirnya
saya memandang data tersebut sebagai suatu data yang tidak bebas dari
kepentingan. Kepentingan data tersebut jelas, untuk mendukung paham
temen-temen yang menulis buku tersebut. Dan data tersebut bagi orang
yg tidak kritis akan sangat menggoncang keyakinan mereka, mampu
mendobrak mainstream utama bahkan bertolak belakang (dimana mainstream
",1]
);
//–><!–
D(["mb","mengatakan boleh menikah dengan perempuan ahlul kitab, dengan data
statistik tersebut seharusnya haram). Itu adalah pola yg harus
dilakukan ketika ingin menanamkan suatu keyakinan. Menggoyahkan
keyakinan lama, Mengosongkannya, kemudian baru kita menanamkan apa-apa
yang ingin kita tanamkan. Mungkin kritik saya yang ketiga bukan
berkaitan dengan data, tapi dengan buku Fiqh Lintas Agama itu sendiri,
saya tidak respek dengan bahasa yg digunakan, saya merasakan
keangkuhan dan \'ego\' yg luar biasa dari temen-temen penulis buku
tersebut. Bagaimana dengan angkuhnya menuduh Imam Syafi\'i (dengan
metode Ushul Fiqhnya) sebagai biang kerok yg menghalangi lahirnya
"Fiqh yang membebaskan".
Untuk kasus nikah beda agama saya tidak ingin berpanjang lebar. Usep
dan saya sama-sama mengakui kepakaran Pak Quraish Shihab dalam
menafsirkan Al-Quran. Pesan saya silahkan Usep rujuk buku Tafsir
Al-Misbah jilid 1, ketika beliau menafsiri surat Al-Baqarah ayat 221
(kalau saya boleh menyebutkan hamalannya adalah 472-477), berdasarkan
penjelasan beliau, haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan
non-muslim, sementara untuk kasus pria muslim beliau menghukuminya
dengan makruh. Makruh tidak berarti melarang kebolehan spt yg
dikemukakan oleh Al-Quran.
Kritik yang kedua masalah konsep \'kafir\'. Kalau saya tidak salah
menangkap, saudara Usep mengatakan bahwa kafir tidak terikat oleh
label muslim, kristen, yahudi, hindu, budha atau apapun lah agamanya.
kafir adalah sesuatu yang berkaitan dengan \'kualitas perbuatan\'
seseorang. Untuk sudut pandang saudara Usep yang ini, saya 50% setuju
dan 50% lagi tidak. Ayat-ayat Al-Quran menurut para ulama (kalau saya
lebih suka menurut Imam Ali Kw - dalam Nahjul Balaghah) terbagi
menjadi dua, yakni ayat-ayat muhkamat dan ayat-ayat mutasyabihat.
Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang jelas, tidak memerlukan penafsiran
yang \'njlimet\', orang awampun sekali membacanya langsung mengerti. dan
",1]
);
//–>pasangan-pasangan yang awalnya beda agama, tapi kemudian keduanya beragama sama’. Di mata saya, pernikahan antara seorang pria dan wanita yg berbeda agama dan si wanita tetap mempertahankan keyakinannya berarti wanita tersebut adalah wanita yang kuat dan mempunyai misi dalam pandangan keagamaannya. Sehingga wanita tersebut bisa memanfaatkan posisi lebihnya dalam hubungannya dengan anak supaya si anak mengikutinya(si ibu tersebut). Jadi data yang dikemukakan oleh temen-temen yang menulis buku Fiqh Lintas Agama tersebut tidak representatif untuk mengambil kesimpulan kasus pernikahan beda agama. Dalam banyak kasus yang saja jumpai, pernikahan antara laki-laki dan wanita yg berbeda agama kebanyakan berakhir dengan ‘istri mengikuti agama suaminya’. Kritik kedua, berkaitan dengan kepentingan si pelaku survei terhadap data tersebut, sebagaimana dikemukakan oleh saudara Usep bahwa data tersebut terdapat dalam buku Fiqh Lintas Agama, suatu buku fiqh yang memang keluar dari mainstream. Dan ketika kita berbicara tentang ‘data statistik’ selalu saja tidak lepas dari kepentingan. Kemarin kita dihebohkan dengan data kemiskinan yang dikemukakan oleh presiden SBY, dan pak SBY berargumen itu dengan menggunakan data statistik. Kita juga pernah dihebohkan kasus penelitian yang mengatakan bahwa "perempuan remaja indonesia" sudah 97.5 tidak perawan, itu juga data statistik. Dan saya ketika mendengar dua kejadian itu (pidato presiden tentang kemiskinan dan pengumuman hasil survei "perempuan remaja Indonesia" itu) saya hanya tertawa. Statistik dapat melakukan pembenaran apapun yang ingin kita benarkan. Kalau Usep pernah baca buku "EHM" John Perkins atau Freakeconomicnya David JC Levvit disitu terlihat jelas betapa statistik seringkali digunakan sebagai alat "kebohongan ilmiah" (kita tinggal memanipulasi variabel bebas dan variabel terikatnya sesuai yang kita inginkan). Untuk orang-orang yang ‘berkepentingan’ terhadap data statistik, statistik selalu berbicara tentang "realitas buatan" bukan "realitas kenyataan", selalu mendukung realitas yang ingin dibenarkan. Dari sini akhirnya saya memandang data tersebut sebagai suatu data yang tidak bebas dari kepentingan. Kepentingan data tersebut jelas, untuk mendukung paham temen-temen yang menulis buku tersebut. Dan data tersebut bagi orang yg tidak kritis akan sangat menggoncang keyakinan mereka, mampu mendobrak mainstream utama bahkan bertolak belakang (dimana mainstream mengatakan boleh menikah dengan perempuan ahlul kitab, dengan data statistik tersebut seharusnya haram). Itu adalah pola yg harus dilakukan ketika ingin menanamkan suatu keyakinan. Menggoyahkan keyakinan lama, Mengosongkannya, kemudian baru kita menanamkan apa-apa yang ingin kita tanamkan. Mungkin kritik saya yang ketiga bukan berkaitan dengan data, tapi dengan buku Fiqh Lintas Agama itu sendiri, saya tidak respek dengan bahasa yg digunakan, saya merasakan keangkuhan dan ‘ego’ yg luar biasa dari temen-temen penulis buku tersebut. Bagaimana dengan angkuhnya menuduh Imam Syafi’i (dengan metode Ushul Fiqhnya) sebagai biang kerok yg menghalangi lahirnya "Fiqh yang membebaskan".
Untuk kasus nikah beda agama saya tidak ingin berpanjang lebar. Usep dan saya sama-sama mengakui kepakaran Pak Quraish Shihab dalam menafsirkan Al-Quran. Pesan saya silahkan Usep rujuk buku Tafsir Al-Misbah jilid 1, ketika beliau menafsiri surat Al-Baqarah ayat 221 (kalau saya boleh menyebutkan hamalannya adalah 472-477), berdasarkan penjelasan beliau, haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan non-muslim, sementara untuk kasus pria muslim beliau menghukuminya dengan makruh. Makruh tidak berarti melarang kebolehan spt yg dikemukakan oleh Al-Quran.
<!–
D(["mb","pengertian antara orang awam dan orang yang alimpun sama. Karena
kesederhanaan dan kejelesannya ayat-ayat ini menjadi panduan hukum
bagi seorang muslim dalam hidupnya. Haramnya daging babi, persoalan
tauhid, waris, qishas dan masih banyak yang lainnya adalah termasuk
kategori ayat-ayat muhkamat. Dan dalam ayat-ayat muhkamat seorang
muslim harus \'mengharamkan\' apa yang diharamkan oleh Al-Quran dan
harus \'menghalalkan\' apa yang dihalalkan oleh Al-Quran. Juga harus
\'mengkafirkan\' apa yang dikafirkan oleh Al-Quran dah harus mengimankan
apa yang oleh Al-Quran kita di suruh beriman.
Ayat-ayat yang pernah saya kutipkan dalam email yg bersubjek \'Ralat
Atas Beberapa Tulisan\' adalah ayat-ayat yang muhkamat, "telah kafirlah
orang yang mengatakan bahwa Isa Almasih (Yesus Kristus) adalah Allah"
bagi siapapun sangat jelas. Bahkan dalam banyak buku tafsir, saking
jelasnya ayat ini tidak ditafsiri lagi. Ini bagi saya kandungannya
adalah penegasan dari surat al-iklhas. Begitu jg dengan dua ayat
lainnya yang saya sertakan dalam tulisan tersebut. Dan dalam masalah
ini saya harus berbica \'kita\' dan \'mereka\' adalah beda. Ini adalah
masalah
yang esensial, masalah iman dan tidak iman (bukankah iman adalah lawan
dari kekafiran pun begitu sebaliknya?). Bagi saya nilai keimanan itu
lebih dari segalanya, lebih berharga dari nyawa saya sendiri dan
seluruh isi langit dan bumi. Jika saya disuruh memilih \'membunuh diri
sendiri\' atau mengakui Yesus Kristus sebagai Allah saya lebih memilih
membunuh diri saya sendiri (walaupun bunuh diri itu dilarang :p). Tapi
saya juga tegas, bahwa tidak seluruh ahlul kitab itu kafir, dalam
kristen sendiripun ada banyak yg menganggap Yesus Kristus hanya
seorang hamba dan utusan Tuhan semata. Begitu juga ketika saya
memandang Yahudi, mungkin saja diantara mereka ada yang betul-betul
beriman kepada Allah (walaupun tidak mengakui Muhammad Saw sebagai
utusanNya). Sedangkan dalam masalah \'kafir\' pandangan saya jelas
",1]
);
//–>Kritik yang kedua masalah konsep ‘kafir’. Kalau saya tidak salah menangkap, saudara Usep mengatakan bahwa kafir tidak terikat oleh label muslim, kristen, yahudi, hindu, budha atau apapun lah agamanya. kafir adalah sesuatu yang berkaitan dengan ‘kualitas perbuatan’ seseorang. Untuk sudut pandang saudara Usep yang ini, saya 50% setuju dan 50% lagi tidak. Ayat-ayat Al-Quran menurut para ulama (kalau saya lebih suka menurut Imam Ali Kw - dalam Nahjul Balaghah) terbagi menjadi dua, yakni ayat-ayat muhkamat dan ayat-ayat mutasyabihat. Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang jelas, tidak memerlukan penafsiran yang ‘njlimet’, orang awampun sekali membacanya langsung mengerti. dan pengertian antara orang awam dan orang yang alimpun sama. Karena kesederhanaan dan kejelesannya ayat-ayat ini menjadi panduan hukum bagi seorang muslim dalam hidupnya. Haramnya daging babi, persoalan tauhid, waris, qishas dan masih banyak yang lainnya adalah termasuk kategori ayat-ayat muhkamat. Dan dalam ayat-ayat muhkamat seorang muslim harus ‘mengharamkan’ apa yang diharamkan oleh Al-Quran dan harus ‘menghalalkan’ apa yang dihalalkan oleh Al-Quran. Juga harus ‘mengkafirkan’ apa yang dikafirkan oleh Al-Quran dah harus mengimankan apa yang oleh Al-Quran kita disuruh beriman.
<!–
D(["mb","seperti ketika saya berdialog dengan seorang sahabat dari milis mifta,
bahwa term \'kafir\' bisa disematkan bukan saja kepada yahudi dan
kristen bahkan kepada mereka yang muslim pun term ini bisa disematkan.
Alasannya seperti yang saya kemukakan pada email tersebut. Unsur iman
itu tiga macam, keyakinan, ucapan dan perbuatan, salah satunya gugur
maka yang lain gugur. Karena harus mensaratkan ketiganya iman itu
sifatnya dinamis, bisa bertambah, berkurang, nol bahkan bisa negatif.
makanya sabda Nabi Suci Saw "Al-Imanu Yazidu Wa-Yanqos" iman itu bisa
bertambah dan berkurang. Seorang yang meninggal dalam keadaan
bermaksiat kepada Allah berarti ia mati dalam kondisi tidak membawa
iman (dg kata lain \'kafir\') dan kasus seperti ini bisa terjadi pada
mereka yg berlabel \'muslim\'. Tapi kalau saya di suruh memilih lebih
suka mana \'muslim yang jahat\' atau \'kristen/yahudi/hindu/budha yang
baik\' dengan terus terang saya lebih suka \'kristen/yahudi/hindu/budha
yang baik\' karena pada \'muslim yg jahat\' saya melihat \'muslim\' itu
hanya label. Dan kalau disuruh memilih membunuh muslim yang korup atau
membunuh orang kafir saya lebih memilih membunuh muslim yang korup.
bahkan orang kafir harus dilindungi kalau ada perjanjian damai
(apalagi terikat satu negara dengan kita).
Dan dalam masalah mu\'mamalah, label-label (muslim, yahudi, kristen
dll) itu tidak penting, tapi profesionalitas yang dikedepankan.
Makanya dalam kekhalifahan islamiah, seperti yang telah dijelaskan
oleh seorang yahudi ateis (dalam blog saya yang berjudul "Pedang
Muhammad (tanggapan atas pidato paus)" banyak sekali pos-pos penting
yg diduduki oleh orang-orang yahudi dan kristen. Sebab disitu ada
kemaslahatan bersama, dalam kemaslahatan bersama yang menentukan
adalah capable dan tidak capable bukan iman dan tidak iman. Jadi
marahi kalau seorang muslim berwatak jahil dan bodoh (berarti dia
tidak mengamalakan ajaran islam) tapi ingin mengurus kepentingan yang
",1]
);
//–>Ayat-ayat yang pernah saya kutipkan dalam email yg bersubjek ‘Ralat Atas Beberapa Tulisan’ adalah ayat-ayat yang muhkamat, "telah kafirlah orang yang mengatakan bahwa Isa Almasih (Yesus Kristus) adalah Allah" bagi siapapun sangat jelas. Bahkan dalam banyak buku tafsir, saking jelasnya ayat ini tidak ditafsiri lagi. Ini bagi saya kandungannya adalah penegasan dari surat al-iklhas. Begitu jg dengan dua ayat lainnya yang saya sertakan dalam tulisan tersebut. Dan dalam masalah ini saya harus berbica ‘kita’ dan ‘mereka’ adalah beda. Ini adalah masalah yang esensial, masalah iman dan tidak iman (bukankah iman adalah lawan dari kekafiran pun begitu sebaliknya?). Bagi saya nilai keimanan itu lebih dari segalanya, lebih berharga dari nyawa saya sendiri dan seluruh isi langit dan bumi. Jika saya disuruh memilih ‘membunuh diri sendiri’ atau mengakui Yesus Kristus sebagai Allah saya lebih memilih membunuh diri saya sendiri (walaupun bunuh diri itu dilarang :p). Tapi saya juga tegas, bahwa tidak seluruh ahlul kitab itu kafir, dalam kristen sendiripun ada banyak yg menganggap Yesus Kristus hanya seorang hamba dan utusan Tuhan semata. Begitu juga ketika saya memandang Yahudi, mungkin saja diantara mereka ada yang betul-betul beriman kepada Allah (walaupun tidak mengakui Muhammad Saw sebagai utusanNya). Sedangkan dalam masalah ‘kafir’ pandangan saya jelas seperti ketika saya berdialog dengan seorang sahabat dari milis mifta, bahwa term ‘kafir’ bisa disematkan bukan saja kepada yahudi dan kristen bahkan kepada mereka yang muslim pun term ini bisa disematkan. Alasannya seperti yang saya kemukakan pada email tersebut. Unsur iman itu tiga macam, keyakinan, ucapan dan perbuatan, perbuatan yg berlawanan dengan keyakinan iman, berarti menandakan keimanan yang negatif. Oleh karena itu iman sifatnya dinamis, bisa bertambah, berkurang, nol bahkan bisa negatif. Makanya sabda Nabi Suci Saw "Al-Imanu Yazidu Wa-Yanqos" iman itu bisa bertambah dan berkurang. Seorang yang meninggal dalam keadaan bermaksiat kepada Allah berarti ia mati dalam kondisi tidak membawa iman (dg kata lain ‘kafir’) dan kasus seperti ini bisa terjadi pada mereka yg berlabel ‘muslim’. Tapi kalau saya di suruh memilih lebih suka mana ‘muslim yang jahat’ atau ‘kristen/yahudi/hindu/budha yang baik’ dengan terus terang saya lebih suka ‘kristen/yahudi/hindu/budha yang baik’ karena pada ‘muslim yg jahat’ saya melihat ‘muslim’ itu hanya label. Dan kalau disuruh memilih membunuh muslim yang korup atau membunuh orang kafir saya lebih memilih membunuh muslim yang korup. bahkan orang kafir harus dilindungi kalau ada perjanjian damai (apalagi terikat satu negara dengan kita).
<!–
D(["mb","ia tidak memiliki kemampuan di dalamnya.
Dan menanggapi masalah perempuan dalam pandangan Islam, masalah
perempuan yg tidak boleh menjadi imam shalat jika makmumnya laki-laki,
masalah perempuan yang tidak bisa poliandri sementara laki-laki bisa
poligami dll seperti yang dikemukakan oleh saudara Usep. Disitu
menurut saya ada hikmah besar yang mungkin belum kita tau. Misalnya,
kasus poliandri dibolehkan, perempuan boleh bersuami banyak, kalau
perempuan itu melahirkan, terus kepada siapa seharusnya bapak si anak
ini diatributkan (hehehe...ini hanya misal lho). Dalam kasus kesaksian
dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki, misalnya setelah
dilakukan penelitian, ternyata otak laki-laki memiliki daya ingat
lebih kuat dibandingkan dengan perempuan. Karena watak otak perempuan
sendiri yang "multitasking" menyebabkan fokus perempuan lebih buruk
jika dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini diakui oleh temen-temen
saya yang perempuan, oleh karena itu untuk menutupi daya ingat yang
lemah ini perempuan adalah makhluk yang paling rajin mencatat. Di
sekolah, dapat dipastikan kalau seorang perempuan juara kelas pasti ia
seorang yang rajin, sementara
untuk laki-laki yg juara kelas belum tentu dia seorang yang rajin,
kalau kita tahu penelitian ini setidaknya kita bisa mengerti kenapa
\'kesaksian dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki\'.
Kemudian perempuan dalam kasus ibadah mahdah disitu telah jelas
tuntunannya. Kalau Usep bertanya "kenapa seorang muslimah tidak boleh
menjadi imam
sholat bagi laki-laki muslim?" seharusnya Usep juga bertanya kepada
Allah "Kenapa semua Nabi dan Rasul adalah laki-laki" (ini ayat
al-quran lho...dan tidaklah Kami mengutus seorang utusan kecuali ia
Kami jadikan sebagai seorang laki-laki). Tapi yang jelas, Islam tidak
melarang seorang muslimah untuk berkecimpung di ranah publik. Dalam
segala hal. Perempuan bisa menjadi pemimpin seperti laki-laki dalam
",1]
);
//–>Dan dalam masalah mu’mamalah, label-label (muslim, yahudi, kristen dll) itu tidak penting, tapi profesionalitas yang dikedepankan. Makanya dalam kekhalifahan islamiah, seperti yang telah dijelaskan oleh seorang yahudi ateis (dalam blog saya yang berjudul "Pedang Muhammad (tanggapan atas pidato paus)" banyak sekali pos-pos penting yg diduduki oleh orang-orang yahudi dan kristen. Sebab disitu ada kemaslahatan bersama, dalam kemaslahatan bersama yang menentukan adalah capable dan tidak capable bukan iman dan tidak iman. Jadi marahi kalau seorang muslim berwatak jahil dan bodoh (berarti dia tidak mengamalakan ajaran islam) tapi ingin mengurus kepentingan yang ia tidak memiliki kemampuan di dalamnya.
<!–
D(["mb","ranah publik. Perempuan bisa dan boleh menjadi direktur suatu
perusahaan sampai bisa menjadi presiden. Megawati, Benazir Butho
adalah figur yang pernah berada di posisi tinggi itu. Bandingkan dg
Amerika (Pernahkah presidennya wanita? bandingkan juga anggota senat
di Amerika dengan DPR RI, bandingkan juga mentri-mentri di Amerika
dengan mentri di Indonesia), sebab Al-Quran sendiri memberikan
informasi bahwa perempuan bisa diposisi tersebut. Contoh nyata adalah
Ratu Balqis dalam cerita Al-Quran. Hak dan kewajiban antara perempuan
dan laki-laki menurut islam selamanya tidak bisa sama, tetapi SETARA.
Ada peran-peran yang menuntut harus hadirnya perempuan di situ, begitu
juga ada peran-peran yg menuntut harus hadirnya laki-laki di situ.
Perempuan bukanlah saingan laki-laki, tapi adalah mitra laki-laki, pun
begitu sebaliknya.
Dan Usep mungkin akan kaget, kewajiban agama perempuan lebih ringan
dibandingkan dengan laki-laki, begitu juga dengan kewajiban
pertanggunjawabannya di hadapan Allah. Dalam suatu hadits Nabi Suci
Saw pernah mengatakan bahwa setiap perempuan ketika akan dimintai
pertanggungjawaban empat orang laki-laki juga akan dimintai
pertanggungjawaban. Yaitu bapaknya, suaminya, saudara laki-lakinya,
dan pamannya. Dan ingat Nabi Suci memerintahkan kita untuk menghormati
ibu kita tiga kali lipat dibandingakan dengan penghormatan kita kepada
bapak kita. Posisi perempuan begitu istimewa di dalam Islam
Kurang lebihnya mohon ma\'af. Punten jadi panjang.
Wallahu\'alam.
",1]
);
//–>Dan menanggapi masalah perempuan dalam pandangan Islam, masalah perempuan yg tidak boleh menjadi imam shalat jika makmumnya laki-laki, masalah perempuan yang tidak bisa poliandri sementara laki-laki bisa poligami dll seperti yang dikemukakan oleh saudara Usep. Disitu menurut saya ada hikmah besar yang mungkin belum kita tau. Misalnya, kasus poliandri dibolehkan, perempuan boleh bersuami banyak, kalau perempuan itu melahirkan, terus kepada siapa seharusnya bapak si anak ini diatributkan (hehehe…ini hanya misal lho). Dalam kasus kesaksian dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki, misalnya setelah dilakukan penelitian, ternyata otak laki-laki memiliki daya ingat lebih kuat dibandingkan dengan perempuan. Karena watak otak perempuan sendiri yang "multitasking" menyebabkan fokus perempuan lebih buruk jika dibandingkan dengan laki-laki. Hal ini diakui oleh temen-temen saya yang perempuan, oleh karena itu untuk menutupi daya ingat yang lemah ini perempuan adalah makhluk yang paling rajin mencatat. Di sekolah, dapat dipastikan kalau seorang perempuan juara kelas pasti ia seorang yang rajin, sementara untuk laki-laki yg juara kelas belum tentu dia seorang yang rajin, kalau kita tahu penelitian ini setidaknya kita bisa mengerti kenapa ‘kesaksian dua orang perempuan sama dengan seorang laki-laki’ — faktor perempuan lebih cepat lupa. Kemudian perempuan dalam kasus ibadah mahdah disitu telah jelas tuntunannya. Kalau Usep bertanya "kenapa seorang muslimah tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki muslim?" seharusnya Usep juga bertanya kepada Allah "Kenapa semua Nabi dan Rasul adalah laki-laki" (ini ayat al-quran lho…dan tidaklah Kami mengutus seorang utusan kecuali ia Kami jadikan sebagai seorang laki-laki). Tapi yang jelas, Islam tidak melarang seorang muslimah untuk berkecimpung di ranah publik. Dalam segala hal. Perempuan bisa menjadi pemimpin seperti laki-laki dalam ranah publik. Perempuan bisa dan boleh menjadi direktur suatu perusahaan sampai bisa menjadi presiden. Megawati, Benazir Butho adalah figur yang pernah berada di posisi tinggi itu. Bandingkan dg Amerika (Pernahkah presidennya wanita? bandingkan juga anggota senat di Amerika dengan DPR RI, bandingkan juga mentri-mentri di Amerika dengan mentri di Indonesia), sebab Al-Quran sendiri memberikan informasi bahwa perempuan bisa diposisi tersebut. Contoh nyata adalah Ratu Balqis dalam cerita Al-Quran. Hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki menurut islam selamanya tidak bisa sama, tetapi SETARA. Ada peran-peran yang menuntut harus hadirnya perempuan di situ, begitu juga ada peran-peran yg menuntut harus hadirnya laki-laki di situ. Perempuan bukanlah saingan laki-laki, tapi adalah mitra laki-laki, pun begitu sebaliknya.
Dan Usep mungkin akan kaget, kewajiban agama perempuan lebih ringan dibandingkan dengan laki-laki, begitu juga dengan kewajiban pertanggunjawabannya di hadapan Allah. Dalam suatu hadits Nabi Suci Saw pernah mengatakan bahwa setiap perempuan ketika akan dimintai pertanggungjawaban empat orang laki-laki juga akan dimintai pertanggungjawaban. Yaitu bapaknya, suaminya, saudara laki-lakinya, dan pamannya. Dan ingat Nabi Suci memerintahkan kita untuk menghormati ibu kita tiga kali lipat dibandingakan dengan penghormatan kita kepada bapak kita. Posisi perempuan begitu istimewa di dalam Islam
Kurang lebihnya mohon ma’af. Punten jadi panjang.
Wallahu’alam.