MADRASAH IBN RUSYD

MADRASAH MEMBACA, MENGAMALKAN, DAN MENULIS

← Pedang Muhammad (Tanggapan Atas Pidato Paus)
Sedikit Diskusi →

Ralat Atas Beberapa Tulisan

Dalam tulisan "Beragama Dengan Percaya Diri" ketika menanggapi pertanyaan dari seorang teman menyangkut "menikah beda agama" saya berpendapat seperti berikut :

"Dalam masalah nikah beda agama, aku menjelaskan
bahwa ulama bersepakat tentang bolehnya menikahi wanita Ahlu Al-Kitab dan
mereka juga bersepakat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan yang
non-muslim. Tapi orang-orang JIL mengatakan kesepakatan ulama dalam kasus kedua
(haramnya muslimah untuk menikah dengan non-muslim) bukanlah bersifat final dan
mengikat. Itu hanya kesepakatan ulama zaman dulu. Itu ijtihad manusia yang bisa
saja salah, kata mereka. Kemudian dari segi kebahasaan, ada banyak sekali
hadits-hadits Nabi yang seakan menunjukkan sebagian padahal maksudnya untuk
keseluruhan. Contohnya ketika Nabi bersabda "tholabul ‘ilmi faridatun ‘al kulli muslim" yang artinya mencari
ilmu diwajibkan bagi setiap muslim, itu bukan berarti muslim saja melainkan
juga muslimahnya (untuk masalah ini ada istilah khusus dalam Nahwu – saya lupa
istilahnya). Nah dengan berargumen istilah dalam kaidah bahasa ini, mereka
(JIL) berijtihad bahwa kebolehan muslim (laki-laki) menikah dengan Ahlu
Al-Kitab juga bisa juga diterapkan dalam kebolehan muslimah untuk menikah
dengan Ahlu Al-Kitab karena berdasarkan kaidah Ushul Fiqh bahwa dalam masalah mu’amalah segala sesuatu asal
hukumnya boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya
, sedangkan memang
baik dalam Al-Quran maupun Al-Hadits tidak ditemukan larangan wanita muslim
menikah dengan Ahlu Al-Kitab. Tidak ada larangan "Wanita muslim dilarang
menikah dengan Ahlu Al-Kitab" dalam Al-Quran maupun Al-Sunnah
. Yang ada hanya
larangan menikahi yang musyrik, dan itu ditujukkan kepada muslim laki-laki
maupun muslim perempuan."

Ralat :

Setelah
membaca ulang masalah ini,  memang di dalam Al-Quran tidak ada larangan
seorang muslimah menikah dengan Ahlul Kitab, tapi setelah saya menyusun
sedikit konstruksi ayat-ayat yang berkaitan dengan ini, saya memperoleh
kesimpulan baru : MENURUT SAYA KEHARAMAN MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA
NON-MUSLIM ADALAH JELAS SEJELAS BULAN PURNAMA.

saya
berkesimpulan seperti itu setelah menghubungkan beberapa ayat di dalam
Al-Qur’an. Dalil yang menunjukkan keharaman wanita muslim menikah
dengan pria non-muslim adalah ayat ke-10 dari surat Al-Mumthahanah
(surat ke 60, yang berbunyi
mereka (wanita-wanita muslim) tiada halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka.

Sedangkan berkaitan dengan ahlul kitab, memang Al-Quran tidak pernah
menyebutkan mereka sebagai golongan musyrik. Al-Quran selalu memisahkan
Ahlul Kitab dengan orang-orang Musyrik tetapi di dalam Al-Quran juga
disebutkan bahwa
Sesungguhnya
telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al
masih putera Maryam" (Qs. Al-maidah:17)
di
sini merujuk kepada ahlul kitab yang beragama nasrani (kristen) dan
pada ayat yang lain yakni di dalam surat Al-Bayyinah (Surat ke-98:6)
terdapat Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dari ahli kitab dan orang-orang yang musyrik (akan
masuk) ke neraka Jahannam.
Di sini mencakup seluruh ahlul kitab yang kafir. Berdasarkan ayat-ayat ini saya menyusun konstruksi sebagai berikut :


* muslimah dilarang menikah dengan orang kafir

* ahlul kitab (kristen) yang menganggap Isa Al-Masih sebagai Allah adalah kafir

konklusi
: * muslimah dilarang menikah dengan ahlul kitab (kristen) yang
menganggap Isa Al-Masih sebagai Allah karena mereka adalah orang-orang
kafir. Dan begitu juga dengan ahlul kitab lain yang kafir.

dengan
ini saya meralat apa yang pernah saya tulis, dan saya mengikuti
ulama-ulama salaf bahwa "haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah
dengan pria non-muslim".

Dalam tulisan "
Seputar Hadits Tentang Perpecahan Itu…" ada kutipan sebagai berikut :

"Temanku mengotot, katanya bukankah yang selamat itu hanya golongan Ahlussunnah Waljama’ah. Dan ketika aku menjelaskan bahwa
term
Ahlussunnah Waljama’ah adalah term baru yang pertama kali dikenalkan oleh Abu Musa Al Asyarie pada abad ke 3 H. dia pun hanya terbengong-bengong bingung".

Ralat

ada kesalahan tulisan nama tokoh seharusnya adalah Abu Hasan Al Asyarie,
sedangkan Abu Musa Al-Asyarie adalah tokoh sahabat yang pernah menjadi
penengah dalam masalah tahkim ketika perang shiffin antara Imam Ali Kw
dengan Muawiyyah.

Dalam
tulisan saya menanggapi seorang sahabat dari milis mifta (ini tidak
terdapat di blog, hanya diskusi pribadi) menanggapi penafsiran Qs.
2:120 terdapat kutipan sebagai berikut :

"Ada dua kategori kata benda dalam bahasa arab yaitu ISIM NAKIRAH (UMUM
) dan ISIM MA’RIFAT (KHUSUS). kata KITABUN (buku) misalnya adalah isim
NAKIRAH dan kata tersebut bisa merujuk kepada buku apa aja tapi ketika
kata KITABUN di tambahi ALIF dan LAM menjadi AL-KITABU ia sudah khusus
merujuk pada buku tertentu, misalnya buku yang anda pegang, buku yang
ada di depan mata Anda dll. Penambahan pada kata benda dengan ALIF dan
LAM sebenernya memiliki dua arti, pertama jika penambahan tersebut
terletak di awal kalimat maka ia bermakna keumumuan, meliputi segala
sesuatu. ALIF dan LAM seperti ini disebut ALIF LAM maqsurah, contohnya
pada kata AL-HAMDU LILLAHI RABBIL ‘ALAMIN ia diartikan meliputi
(kesempurnaan) segala pujian, sehingga diartikan "segala puji bagi
Allah Tuhan semesta alam". Tapi jika terletak ditengah kalimat, maka ia
bermakna khusus, contohnya misalnya Hadza Al-Kitab, maka buku ini
merujuk kepada buku yang anda pegang (ketika jika anda mengtakannya
sambil memegang buku) atau menunjuk kepada buku yang anda tunjuk yang
lokasinya ada di dekat anda (biasanya di depan). Melihat kata Nasrani
dan Yahudi itu dalam QS. 2:120 tersebut akhirnya lahirlah tafsiran saya
yang memaknai sebagai "kekhususan" dasarnya adalah sedikit pengetahuan
saya tentang bahasa arab yang seperti telah saya jelaskan."


Ralat :
yang digaris tebal seharusnya adalah
ALIF dan LAM seperti ini disebut ALIF LAM istighroq

 

Mohon maaf atas segala
khilaf, semoga kita senantiasa diberikan kekuatan untuk senantiasa
belajar dan terus belajar. Selamat menjalankan ibadah shaum.

October 14th, 2006 in tulisan   |

Comments are closed.

  • Pages

    • About
  • Archives

    • June 2007
    • May 2007
    • February 2007
    • January 2007
    • December 2006
    • November 2006
    • October 2006
    • September 2006
    • August 2006
    • July 2006
    • June 2006
    • April 2006
    • March 2006
    • February 2006
    • January 2006
    • December 2005
    • November 2005
    • October 2005
    • September 2005
    • August 2005
    • July 2005
  • Categories

    • catatan ramadhan (11)
    • cerita menyentuh (1)
    • Do'a (4)
    • event (4)
    • Film (1)
    • filsafat (5)
    • JAVA (6)
    • nyastra (22)
    • PERISTIWA (4)
    • Religion (13)
    • Travel (1)
    • tulisan (19)
  • Search on This Blog

  • Meta:

    • Log in
    • Friendster
    • RSS
    • Comments RSS


MADRASAH IBN RUSYD © 2007 All Rights Reserved.
Entries and comments.

Made by: Nurudin Jauhari.